RANGKUMAN
ASPEK-ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
DOSEN PEMBIMBING:
DINDA. SP, S.Sos, M.Si
DISUSUN OLEH:
NAMA: RIMELDI EUNIKE
HUTAHAEAN
STIE PAGARUYUNG
JURUSAN MANAJEMEN
EKONOMI
T.P 2016/2017
BAB
I
HUKUM
EKONOMI
I.1
PENGERTIAN HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1.
Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk ketertiban dan
perdamaian.
2.
Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah
maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan : untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum hukum diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan yang bertugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Hukum
meliputi beberapa unsur yaitu :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
b.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d.
Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
I.2
PENGERTIAN EKONOMI
Defenisi
ekonomi menurut para ahli:
1.
Adam Smith
Ekonomi yaitu penyelidikan yang terkait
mengenai kondisi serta sebab terdapatnya kekayaan Negara.
2.
Hermawan Kartajaya
Ekonomi yaitu basis yang dimana bidang
industri menempel diatasnya.
3.
Paul A. Samuelson
Ekonomi yaitu langkah yang dikerjakan manusia
serta kelompoknya untuk memakai sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
beragam komoditi serta didistribusikan oleh orang-orang untuk dikonsumsi.
Istilah
“ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikos” yang berarti
“keluarga”, “rumah tangga” dan “nomos” yang berarti “peraturan, aturan, hukum.”
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekonomi
diartikan sebagai berikut:
a.
Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian
barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan
perdagangan).
b.
Pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang berharga.
c.
Tata kehidupan perekonomian (suatu Negara).
d.
Urusan keuangan rumah tangga (organisasi, Negara).
I.3
HUKUM DAN EKONOMI
Hukum Ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan
masyarakat. Dua aspek dalam hukum ekonomi :
a.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti
peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan.
b.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia
dapat dibedakan menjadi :
a.
Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
b.
Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata.
Dasar asas hukum
ekonomi bersumber pada
pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.
Asas manfaat
3.
Asas demokrasi Pancasila
4.
Asas adil dan merata
5.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan.
6.
Asas hukum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu pengetahuan
10.
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan
dalam kemakmuran rakyat.
11.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
12.
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
BAB
II
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
II.1Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri
atas dua :
a.
Manusia (natuurlijke person)
·
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
·
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya
dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang
sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui
sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan
hukum :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum
(telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
·
Orang-orang yang belum dewasa
·
Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena
gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros
·
Wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b.
Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia
dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
1.
Didirikan dengan AKTA notaris
2.
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
3.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan
HAM
4.
Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts person) dibedakan dalam dua
bentuk :
a.
Badan hukum
public (public rechts person)
Adalah
badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut
kepentingan publik, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh
: eksekutif, pemerintahan.
b.
Badan hukum privat (privat
rechts person).
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh
: PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
II.2Objek Hukum
a)
Menurut sistem KUH
perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut
1.
Barang yang berwujud (lichamelijik) dan barang
yang tidak berwujud(onlichamelijk).
2.
Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling
penting)
Barang tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan
patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang
dipakai dalam pabrik.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud
atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
·
Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat
dipindahkan.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas
benda bergerak misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai
tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.
Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
b)
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan
dengan 4 hal yaitu:
a.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977
KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
b.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
c.
Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak
bergerak tidak.
d.
Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai),
sedangkan tidak bergerak tidak.
c)
Secara garis besar sifat benda terbagi dalam dua :
a.
Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba dan dirasakan.
b.
Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya
dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah
hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang keduanya
merupakan bagian dalam hak perdata.
1)
Hak Mutlak
a.
Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan.
b.
Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul
karena adanya hubungan suami istri.
c.
Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
2)
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan,
sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan di dalam
KUHP dibedakan menjadi dua :
1)
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu
benda.
2)
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan
hutang.
Cara memperoleh hak
milik suatu benda :
§ Pelekatan
§ Kadarluwarsa
§ Pewarisan
§ Penyerahan (levering) berdasarkan
suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan
hak milik. Macam-macam levering:
a.
Levering atas benda bergerak, diatur dalam pasal 612 BW
b.
Levering atas benda tak bergerak
c.
Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan)
Merupakan hak yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan
wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.
Jaminan Umum
Ø Diatur pasal 1131 KUHP
: segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang
dibuatnya.
Ø Pasal 1132 KHUP :
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat
dijadikan jaminan :
Ø Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
Ø Benda tersebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus, merupakan jaminan yang diberikan hak khusus,
misalnya :
1)
Gadai
Pasal
1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1.
Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
2.
Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai
membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan
4.
Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari
kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.
Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130
jo pasal 1150 KUHP.
7.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai
tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas
kekuasaan sendiri.
2.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa
biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak
retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur.
4.
Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk
didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas
hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi
gadai jika barang gadai dijual.
3.
Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil
penjualan barang gadai
4.
Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi
hutangnya Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.
Hapusnya perjanjian pokok
2.
Karena musnahnya benda gadai
3.
Karena pelaksana eksekusi
4.
Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda
gadai
6.
Karena penyalahgunaan benda gadai
2)
Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu
perutangan.
Sifat-sifat
hipotik :
a.
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
b.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut
berada (pasal 1163 ayat KUHP)
c.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal
(1133-1134 ayat2 KUHP)
d.
Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik
hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat
diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.
Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang
yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan
orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3.
Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai,
walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan
di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang
dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian
hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggungan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggungan
merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut
atau tidak. Berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang
yang bersifat khusus dengan syarat:
Ø Benda tersebut dapat
bersifat ekonomis
Ø Benda tersebut dapat
dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
Ø Tanah yang dijadikan
jaminan ditunjuk oleh undang-undang
Ø Tanah-tanah tersebut
sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.
Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.
Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3.
Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak
ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan
yang terdiri dari: Salinan buku tanah hak tanggungan dan salinan akta
pemberian hak tanggungan
3)
Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian
accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian
Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat
:
a)
Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
b)
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
c)
Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
d)
Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor
sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia 965060
sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia
pada tanggal yang sama. Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
a.
Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan
menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
b.
Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada
penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
c.
Memberikan hak yang didahulukan
d.
Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
e.
Memberi rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan
pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana
pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan
dalam beberapa cara :
a.
Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal
15 ayat (2) oleh kreditor.
b.
Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas
kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan.
c.
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi
yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :
a.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
b.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
c.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
BAB
III
HUKUM
PERIKATAN
III.1.
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang
(pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga
verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
·
Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum
perjanjian, bukan hukum perikatan.
·
R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi
menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di
dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian,
perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji
kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang
terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata lain, hubungan
perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
III.2.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.
Perikatan yang timbul dari persetujuan.
b.
Perikatan yang timbul dari undang-undang.
·
Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
·
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan
dengan hukum.
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
III.3.
Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
III.4.
Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak
melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi
ada 4 kategori yaitu:
a. Tidak melakukan apa
yanag disanggupinya akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c. Melakukan apa yang
dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
III.4.1.
Asas Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata
menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi
dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
III.4.2.
Asas Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok
dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualisme sering disimpulkan
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kata sepakat antara
ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian,
mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
a.
Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam
perjanjian.
b.
Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam
perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.
III.5.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
a.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c.
Peralihan resiko
Jenis-jenis resiko
1.
Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko
dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung
kreditur.
2.
Risiko dalam perjanjian timbale balik
Risiko
dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual
beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.
Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan
membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara
diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan
ke pengadilan.
Sementara itu seorang
debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa
alas an untuk membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga
kategori yakni mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si
berpiutang sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
III.6.
Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara
penghapusan suatu perikatan :
a.
Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara
sukarela
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
c.
Pembaharuan utang
d.
Perjumpaan utang atau kompensasi
e.
Percampuran utang
f.
Pembebasan utang
g.
Musnahnya barang yang terutang
h.
Batal / pembatalan
i.
Berlakunya suatu syarat batal
j.
Lewat waktu
III.7.
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU
merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan
dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Asas kebebasan
berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a.
Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.
Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.
Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum
sebagai berikut :
a.
Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b.
Tidak dilarang oleh undang-undang
c.
Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d.
Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat perbedaan:
a.
Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.
b.
Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya
diatur pokok-pokoknya saja.
Ciri-ciri Memorandum of Understanding
1.
Isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
2.
Berisikan hal-hal pokok saja
3.
Hanya bersifat pendahuluan saja
4.
Mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu
tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang
lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal.
5.
Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
6.
Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak
untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan MoU adalah supaya memberikankesempatan
kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan
atau tidak jika diadakan kerjasama.
BAB
IV
HUKUM
DAGANG
IV.1.
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan
KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang
khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang
bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex
specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan
hukum yang umum.
IV.2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah
menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi
lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa
seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi
unsur-unsur, seperti berikut:
a.
Terang-terangan.
b.
Teratur.
c.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai
berikut:
a.
Ia seorang diri saja.
b.
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c.
Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
IV.3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1.
Pembantu di dalam perusahaan. Bersifat sub ordinasi,
yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2.
Pembantu di luar perusahaan. Bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa
yang akan memperoleh upah.
IV.4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar