Rabu, 30 Agustus 2017

RANGKUMAN
ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI















DOSEN PEMBIMBING: DINDA. SP, S.Sos, M.Si











DISUSUN OLEH:
NAMA: RIMELDI EUNIKE HUTAHAEAN










STIE PAGARUYUNG
JURUSAN MANAJEMEN EKONOMI
T.P 2016/2017
BAB I
HUKUM EKONOMI

I.1   PENGERTIAN HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1.      Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2.      Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.

Secara umum hukum diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan yang  bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d.       Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

I.2    PENGERTIAN EKONOMI
Defenisi ekonomi menurut para ahli:
1.      Adam Smith
Ekonomi yaitu penyelidikan yang terkait mengenai kondisi serta sebab terdapatnya kekayaan Negara.
2.      Hermawan Kartajaya
Ekonomi yaitu basis yang dimana bidang industri menempel diatasnya.
3.      Paul A. Samuelson
Ekonomi yaitu langkah yang dikerjakan manusia serta kelompoknya untuk memakai sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh beragam komoditi serta didistribusikan oleh orang-orang untuk dikonsumsi.
            Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikos” yang berarti “keluarga”, “rumah tangga” dan “nomos” yang berarti “peraturan, aturan, hukum.” Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekonomi diartikan sebagai berikut:
a.       Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan).
b.      Pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang berharga.
c.       Tata kehidupan perekonomian (suatu Negara).
d.      Urusan keuangan rumah tangga (organisasi, Negara).

I.3   HUKUM DAN EKONOMI
Hukum Ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dua aspek dalam hukum ekonomi :
a.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan.
b.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.       Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.       Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan.
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.   Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.






















BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

II.1Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a.      Manusia (natuurlijke person)
·         Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
·         Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
·         Orang-orang yang belum dewasa
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros
·         Wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b.      Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
1.      Didirikan dengan AKTA notaris
2.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
3.      Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
4.      Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts person) dibedakan dalam dua bentuk :
a.      Badan hukum public (public rechts person)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
b.      Badan hukum privat (privat rechts person).
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
II.2Objek Hukum
a)      Menurut sistem KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut
1.      Barang yang berwujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud(onlichamelijk).
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Barang tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
·         Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.      Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
b)     Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal yaitu:
a.       Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
b.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
c.       Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
d.      Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
c)      Secara garis besar sifat benda terbagi dalam dua :
a.       Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang keduanya merupakan bagian dalam hak perdata.
1)      Hak Mutlak
a.       Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan.
b.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri.
c.       Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
2)      Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan di dalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1)      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2)      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
§  Pelekatan
§  Kadarluwarsa
§  Pewarisan
§  Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macam-macam levering:
a.       Levering atas benda bergerak, diatur dalam pasal 612 BW
b.      Levering atas benda tak bergerak
c.       Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW

 Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.      Jaminan Umum
Ø  Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Ø  Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.

Benda yang dapat dijadikan jaminan :
Ø  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
Ø  Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan Khusus, merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1)      Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1.      Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.      Adanya sifat kebendaan
4.      Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.      Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP.
7.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1.      Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2.      Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3.      Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur.
4.       Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5.      Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6.      Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.      Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan
2.      Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3.      Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.      Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.      Hapusnya perjanjian pokok
2.      Karena musnahnya benda gadai
3.      Karena pelaksana eksekusi
4.      Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.      Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6.      Karena penyalahgunaan benda gadai
2)      Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
a.       Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
b.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
c.       Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
d.      Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.      Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2.      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3.      Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.      Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggungan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak. Berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat:
Ø  Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
Ø  Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
Ø  Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
Ø  Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.      Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.      Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3.      Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari: Salinan buku tanah hak tanggungan dan  salinan akta pemberian hak tanggungan
3)      Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
a)      Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
b)      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
c)      Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
d)     Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama. Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
a.       Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
b.      Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
c.       Memberikan hak yang didahulukan
d.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
e.       Memberi rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
a.       Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor.
b.      Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c.       Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :
a.       Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
b.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
c.       Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
















BAB III
HUKUM PERIKATAN

III.1.         Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
·         Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
·         R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
III.2.         Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan.
b.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
·         Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
·         Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hukum.
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
III.3.         Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
III.4.         Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
a.       Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

III.4.1.      Asas Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
III.4.2.      Asas Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
a.       Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
b.      Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.
III.5.         Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c.       Peralihan resiko
Jenis-jenis resiko
1.      Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.
2.      Risiko dalam perjanjian timbale balik
Risiko dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.
Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
III.6.         Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a.       Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Percampuran utang
f.       Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang yang terutang
h.      Batal / pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.         Lewat waktu
III.7.         Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Asas kebebasan berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.      Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut :
a.       Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b.      Tidak dilarang oleh undang-undang
c.       Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d.      Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat perbedaan:
a.       Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.
b.      Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya saja.
Ciri-ciri Memorandum of Understanding
1.      Isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
2.      Berisikan hal-hal pokok saja
3.      Hanya bersifat pendahuluan saja
4.      Mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal.
5.      Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
6.      Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan MoU adalah supaya memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.

























BAB IV
HUKUM DAGANG

IV.1.            Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
IV.2.            Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a.       Terang-terangan.
b.      Teratur.
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a.       Ia seorang diri saja.
b.      Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c.       Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
IV.3.            Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1.      Pembantu di dalam perusahaan. Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2.      Pembantu di luar perusahaan. Bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
IV.4.            Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.       Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.      Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.













SUMBER



Tidak ada komentar:

Posting Komentar